Kabupaten TTS bila ditinjau dari regulasi yang ada sudah mengalami kemajuan dengan terbitnya Perda No. 4 Tahun 2011 tetapi dari segi regulasi tentang operasional penanggulangan bencana di kabupaten Timor Tengah Selatan belum ada ini menjadikan pengelolaan kebencanaan dilakukan dalam situasi transisi regulasi. Salah satu contoh adalah sejak adanya BPBD yang memegang fungsi Komando, koordinasi, dan pelaksanaan bidang kebencanaan dikabupaten ini maka dengan sendirinya Satkorlak PB tidak ada.disisi lain Tata komando Kedaruratan bencana belum ada sebagai operasional dari Perda No. 4 Tahun 2011. Disisi lain dengan segala keterbatasan BPBD baik dari segi finansial dan SDM serta Ego sektoral di Kabupaten ini menjadikan tantangan tersediri bagi BPBD Kab. TTS.
BPBD jelas harus bekerja keras mengingat Bencana tidak mengenal waktu. Dan dibutuhkan secepat mungkin penanganannya. Menginngat keterbatasan itu maka perlu secepatnya dikeluarkan berbagai regulasi operasional seperti Komando Tanggap darurat, Protap Tim Reaksi Cepat, Protap Tim Kaji Cepat, Tata Pengelolaa Bantuan logitik, Tata cara pemberian bantuan, Dana Siap Pakai.
Dengan adanya aturan ini maka akan semakin jelas dimana peran masing-masing SKPD dalam Penanggulangan Bencana di Kab. TTS ini.
Untuk itulah BPBD mendorong sesegera mungkin diterbitkan Perbub tentang Komando Tanggap darurat untuk itulah dimohon masukkan dari teman-teman agar Perbup ini dapat sesuai dengan kebutuhan penanggulangan bencana bukan hanya karena keinginan.SYALOM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar