UU 24 tahun 2007 tentang penanggulangan kebencanaan telah di terbitkan. Tetapi jujur mengatakan bahwa banyak yang belum kita ketahui tentang perubahan tatacara penanggulangan bencana termasuk saya yang baru berusaha mempelajari bidang ini. Dengan terbitnya UU bencana ini maka ada banyak aspek yang berubah yang harus dibangun bersama tidak hanya menjadi tanggung jawab steakholder tetapi juga semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan bencana baik masyarakat maupun NGO-NGO yang terlibat didalamnya.
Dalam pengelolaan kebencanaan dewasa ini ada beberapa pengertian yang perlu diselaraskan dengan berbagai regulasi yang ada.
Pertama, Bencana merupakan sesuatu yang datangnya tak terduga, sebenarnya bencana dapat diduga bahwa akan terjadi tetapi kapan terjadinya yang mungkin sulit dipastikan tetapin dengan adanya eksploitasi terhadap alam maka manusia harus menyadari bahwa kapan saja bisa terjadi bencana hanya tinggal menunggu waktu. Yang perlu dilakukan adalah bagaimana kita mempersiapkan diri apabila ada bencana untuk meminimalkan resiko bencana tersebut.
Kedua, Pola penanganan berorienatsi pada kedaruratan dan Pasca bencana, UU 24 2007 telah membuka ruang utnuk penanggulangan bencana juga sudah harus dimulai sebelum bencana itu terjadi. Penanggulangan bencana harus sudah dimulai dari diri sendiri yang muncul dari setiap individu. Apabila kita mengikuti pola lama maka akan berorientasi pada bantuan kedaruratan dan pasca bencana padahal apabila masyarakat kita mempunyai kapasitas dalam menghadapi bencana maka pasti masyarakat dapat menolong diri sendiri dan pemerintah tidak menjadititik fokus dari penanggulangan bencana. Hal ini senanada dengan semangat penannggulangan bencana yang diamanatkan Undang-undang.
Dua hal ini merupakan sebagian dari pergeseran paradigma kebencanaan yang berdampak terhadap pelaksanaan penanggulangan kebencanaan di NKRI. Penanggulangan darurat bukan merupakan sesuatu yang menyelesaikan masalah hal ini perlu disadari oleh masyarakat yang terkena bencana dan masyarakat yang membantu yang dapat dikategorikan sebagai "penolong". Masyarakat korban bencana harus menyadari bahwa tidak selamanya tergantung pada bantuan kedaruratan, dan masyarakat penolong juga tidak perlu saling menyalahkan untuk menolong para korban karena sebenarnya yang dilakukan tidak menyelesaikan permasalahan bencana itu sendiri jangan sampai maksud para penolong itu baik tetapi akhirnya memunculkan bencana baru yakni ketergantungan masyarakat terhadap bantuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar