Rabu, 25 Mei 2011
Apa Sebab Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila (Bagian Terakhir)
http://berdikarionline.com/bung-karnoisme/20110224/apa-sebab-negara-republik-indonesia-berdasarkan-pancasila-bagian-terakhir.html
Apa Sebab Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila (Bagian Kedua)
http://berdikarionline.com/bung-karnoisme/20110211/apa-sebab-negara-republik-indonesia-berdasarkan-pancasila-bagian-kedua.html
APA SEBAB NEGARA INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA
http://berdikarionline.com/bung-karnoisme/20110130/apa-sebab-negara-republik-indonesia-berdasarkan-pancasila.html
Pergeseran Paradigma penanggulangan Bencana
UU 24 tahun 2007 tentang penanggulangan kebencanaan telah di terbitkan. Tetapi jujur mengatakan bahwa banyak yang belum kita ketahui tentang perubahan tatacara penanggulangan bencana termasuk saya yang baru berusaha mempelajari bidang ini. Dengan terbitnya UU bencana ini maka ada banyak aspek yang berubah yang harus dibangun bersama tidak hanya menjadi tanggung jawab steakholder tetapi juga semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan bencana baik masyarakat maupun NGO-NGO yang terlibat didalamnya.
Dalam pengelolaan kebencanaan dewasa ini ada beberapa pengertian yang perlu diselaraskan dengan berbagai regulasi yang ada.
Pertama, Bencana merupakan sesuatu yang datangnya tak terduga, sebenarnya bencana dapat diduga bahwa akan terjadi tetapi kapan terjadinya yang mungkin sulit dipastikan tetapin dengan adanya eksploitasi terhadap alam maka manusia harus menyadari bahwa kapan saja bisa terjadi bencana hanya tinggal menunggu waktu. Yang perlu dilakukan adalah bagaimana kita mempersiapkan diri apabila ada bencana untuk meminimalkan resiko bencana tersebut.
Kedua, Pola penanganan berorienatsi pada kedaruratan dan Pasca bencana, UU 24 2007 telah membuka ruang utnuk penanggulangan bencana juga sudah harus dimulai sebelum bencana itu terjadi. Penanggulangan bencana harus sudah dimulai dari diri sendiri yang muncul dari setiap individu. Apabila kita mengikuti pola lama maka akan berorientasi pada bantuan kedaruratan dan pasca bencana padahal apabila masyarakat kita mempunyai kapasitas dalam menghadapi bencana maka pasti masyarakat dapat menolong diri sendiri dan pemerintah tidak menjadititik fokus dari penanggulangan bencana. Hal ini senanada dengan semangat penannggulangan bencana yang diamanatkan Undang-undang.
Dua hal ini merupakan sebagian dari pergeseran paradigma kebencanaan yang berdampak terhadap pelaksanaan penanggulangan kebencanaan di NKRI. Penanggulangan darurat bukan merupakan sesuatu yang menyelesaikan masalah hal ini perlu disadari oleh masyarakat yang terkena bencana dan masyarakat yang membantu yang dapat dikategorikan sebagai "penolong". Masyarakat korban bencana harus menyadari bahwa tidak selamanya tergantung pada bantuan kedaruratan, dan masyarakat penolong juga tidak perlu saling menyalahkan untuk menolong para korban karena sebenarnya yang dilakukan tidak menyelesaikan permasalahan bencana itu sendiri jangan sampai maksud para penolong itu baik tetapi akhirnya memunculkan bencana baru yakni ketergantungan masyarakat terhadap bantuan.
Dalam pengelolaan kebencanaan dewasa ini ada beberapa pengertian yang perlu diselaraskan dengan berbagai regulasi yang ada.
Pertama, Bencana merupakan sesuatu yang datangnya tak terduga, sebenarnya bencana dapat diduga bahwa akan terjadi tetapi kapan terjadinya yang mungkin sulit dipastikan tetapin dengan adanya eksploitasi terhadap alam maka manusia harus menyadari bahwa kapan saja bisa terjadi bencana hanya tinggal menunggu waktu. Yang perlu dilakukan adalah bagaimana kita mempersiapkan diri apabila ada bencana untuk meminimalkan resiko bencana tersebut.
Kedua, Pola penanganan berorienatsi pada kedaruratan dan Pasca bencana, UU 24 2007 telah membuka ruang utnuk penanggulangan bencana juga sudah harus dimulai sebelum bencana itu terjadi. Penanggulangan bencana harus sudah dimulai dari diri sendiri yang muncul dari setiap individu. Apabila kita mengikuti pola lama maka akan berorientasi pada bantuan kedaruratan dan pasca bencana padahal apabila masyarakat kita mempunyai kapasitas dalam menghadapi bencana maka pasti masyarakat dapat menolong diri sendiri dan pemerintah tidak menjadititik fokus dari penanggulangan bencana. Hal ini senanada dengan semangat penannggulangan bencana yang diamanatkan Undang-undang.
Dua hal ini merupakan sebagian dari pergeseran paradigma kebencanaan yang berdampak terhadap pelaksanaan penanggulangan kebencanaan di NKRI. Penanggulangan darurat bukan merupakan sesuatu yang menyelesaikan masalah hal ini perlu disadari oleh masyarakat yang terkena bencana dan masyarakat yang membantu yang dapat dikategorikan sebagai "penolong". Masyarakat korban bencana harus menyadari bahwa tidak selamanya tergantung pada bantuan kedaruratan, dan masyarakat penolong juga tidak perlu saling menyalahkan untuk menolong para korban karena sebenarnya yang dilakukan tidak menyelesaikan permasalahan bencana itu sendiri jangan sampai maksud para penolong itu baik tetapi akhirnya memunculkan bencana baru yakni ketergantungan masyarakat terhadap bantuan.
Jumat, 20 Mei 2011
Perlunya Regulasi Operasional BPBD kab. TTS
Perubahan paradigma kebencanaan yg dewasa ini digalakkkan adalah paradigma kebencanaan tidak hanya terfokus pada kejadian bencana dan sesudah bencana tetapi lebih memfokuskan diri pada pengurangan resiko bencana. Hal ini sesuai dengan semangan UU 24 tahun 2007.
Kabupaten TTS bila ditinjau dari regulasi yang ada sudah mengalami kemajuan dengan terbitnya Perda No. 4 Tahun 2011 tetapi dari segi regulasi tentang operasional penanggulangan bencana di kabupaten Timor Tengah Selatan belum ada ini menjadikan pengelolaan kebencanaan dilakukan dalam situasi transisi regulasi. Salah satu contoh adalah sejak adanya BPBD yang memegang fungsi Komando, koordinasi, dan pelaksanaan bidang kebencanaan dikabupaten ini maka dengan sendirinya Satkorlak PB tidak ada.disisi lain Tata komando Kedaruratan bencana belum ada sebagai operasional dari Perda No. 4 Tahun 2011. Disisi lain dengan segala keterbatasan BPBD baik dari segi finansial dan SDM serta Ego sektoral di Kabupaten ini menjadikan tantangan tersediri bagi BPBD Kab. TTS.
BPBD jelas harus bekerja keras mengingat Bencana tidak mengenal waktu. Dan dibutuhkan secepat mungkin penanganannya. Menginngat keterbatasan itu maka perlu secepatnya dikeluarkan berbagai regulasi operasional seperti Komando Tanggap darurat, Protap Tim Reaksi Cepat, Protap Tim Kaji Cepat, Tata Pengelolaa Bantuan logitik, Tata cara pemberian bantuan, Dana Siap Pakai.
Dengan adanya aturan ini maka akan semakin jelas dimana peran masing-masing SKPD dalam Penanggulangan Bencana di Kab. TTS ini.
Untuk itulah BPBD mendorong sesegera mungkin diterbitkan Perbub tentang Komando Tanggap darurat untuk itulah dimohon masukkan dari teman-teman agar Perbup ini dapat sesuai dengan kebutuhan penanggulangan bencana bukan hanya karena keinginan.SYALOM
Rabu, 04 Mei 2011
Langganan:
Komentar (Atom)