Rabu, 02 Maret 2011

Menegakkan Remunerasi untuk Efektifkan Birokrasi, Penghasilan Tinggi tak Jadi Jaminan Cegah Penyimpangan

Bila kita membahas reformasi birokrasi, remunerasi bukanlah segalanya. Artinya, jangan sampai remunerasi dijadikan sebagai satu-satunya langkah di dalam reformasi birokrasi.

Jangan sampai muncul anggapan bahwa ketika penghasilan karyawan ditingkatkan, maka reformasi birokrasi dengan sendirinya akan berjalan baik.

Walau demikian, penulis sepakat dengan program remunerasi untuk meningkatkan kinerja karyawan. Bagaimana mungkin karyawan bisa memfokuskan pekerjaannya, jika gajinya tidak mencukupi.

Jika dia tidak korupsi, dia akan meninggalkan pekerjaan utamanya dan menggunakan waktu untuk mencari tambahan alias ngobjek guna memenuhi kebutuhan keluarga.

Dari langkah memenuhi kebutuhan rumah tangga, berkembang menjadi mengumpulkan kekayaan. Istilah dalam pergaulan: Mencari sesuap nasi dan sekeranjang berlian!

Oleh karena itu, jika kita kembali ke reformasi birokrasi, bagaimanapun harus dimulai dari hulu atau dari pangkal jalan. Mengevaluasi kembali seluruh kelembagaan pemerintahan.

Harus dijelaskan fungsi dan peran masing-masing, jangan sampai banyak yang tumpang tindih. Jika langkah ini sudah selesai, maka setiap instansi harus dijelaskan tugas dan fungsinya, serta capaian apa yang akan dilakukan dalam setiap tahapan, terutama yang terkait dengan anggaran.

Jika instansi institusi atau lembaga sudah jelas program dan capaian-capaiannya, baru berbicara unit-unit yang ada di instansi itu tentang program dan capaiannya.

Demikian seterusnya sampai orang per orang. Apa yang akan dilakukan seorang karyawan dalam menyelesaikan tugas-tugasnya di bagian tertentu. Dan itu bisa diukur setiap hari, minggu, bulan, dan semester. Ukuran pencapaiannya inilah yang dihitung bagi penetapan penambahan penghasilan yang dikenal sebagai remunerasi tadi.

Itulah yang menyebabkan gaji setelah remunerasi akan melambung secara signifikan. Bisa dibayangkan eselon II yang sebelumnya menerima gaji dan tunjangan sekitar Rp7 juta-Rp9 juta/bulan menjadi Rp23 juta-Rp25 juta/bulan. Demikian juga karyawan lainnya.

Bahkan eselon 1 bisa menerima Rp44 juta/bulan dari yang sebelumnya hanya sekitar Rp10 juta /bulan.

Namun, yang namanya manusia tidak akan ada puas-puasnya. Terutama yang memiliki sifat serakah. Oleh karena itu harus ada kontrol yang ketat. Pengawasan pertama, adalah tentang program kerjanya tadi, yang dalam Balanced Score Card dikenal sebagai indikator pencapaian kinerja utama.

Rumusan itulah yang menjadi parameter dan sekaligus mengarahkan dan mengawasi setiap orang atau karyawan. Indikator itu dapat digunakan sebagai pembimbingnya dalam bekerja, sekaligus juga alat ukur pencapaian kerjanya pada masa tertentu.

Namun, indikator ini juga harus diawasi oleh pimpinannya. Ini pula yang dapat kita rumuskan sebagai pengawasan kedua. Jika tidak, maka yang dirumuskan itu hanya sekadar rumusan, yang tidak dijalankan atau dilaksanakan.

Gentayangan

Buktinya masih sering terlihat karyawan yang gentayangan ke mana-mana pada jam kerja atau jam kantor. Artinya, pola kerjanya belum berubah dari sebelum remunerasi diterapkan.

Nah, belum lagi membicarakan kemungkinan "penyimpangan". Walau harus menerapkan asas "praduga tak bersalah", tapi praktik-praktik menyimpang juga harus diawasi.

Terutama pada pekerjaan atau tugas-tugas yang menyangkut uang, sebagaimana di pajak, BPK, dan bidang-bidang lainnya. Oleh karena itulah, harta kekayaan juga harus dicek, termasuk kontrol atas penerimaan.

Para karyawan yang bekerja di tempat-tempat strategis-bahkan terhadap semua PNS-harus dicek laporan harta kekayaannya. Jadi bukan hanya para pejabat-khususnya eselon II ke atas-tetapi juga perlu diluaskan. Jadi UU No.28/1999 tentang

Penyelenggaraan negara dan bebas KKN tidak hanya ditujukan kapada pejabat (tinggi) negara saja, tetapi juga seluruh penyelenggara negara.

Laporan harta kekayaan PNS harus dicek secara rutin, misalnya, setiap tahun. Caranya mudah, bandingkan saja harta kekayaan pada awal tahun dengan akhir tahun.

Tugas-tugas semacam ini dapat dibebankan kepada pengawas internal di masing-masing instansi yang bersangkutan. Jadi dilakukan pula pengawasan yang ketiga. Di kementerian atau lembaga pemerintah non-departemen (LPND) terdapat inspektorat jenderal atau deputi pengawasan, di daerah dikenal sebagai inspektorat atau bawasda, dan di BUMN/BUMD dengan satuan pengawas internal (SPI) atau satuan pengawas internal lainnya.

Jadi laporan harta kekayaan karyawan ini harus disimpan dan dievaluasi oleh satuan peng-awas internal (SPI).

Sebagaimana tujuan dari penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, maka laporan harta kekayaan itu harus dimanfaatkan sebagai bahan untuk mengawasi terjadinya praktik-praktik curang di kalangan PNS.

Jika terjadi penerimaan yang tidak jelas asal usulnya, maka harus dilacak, dari mana asalnya. Jika hibah, tentu harus ditunjukkan surat-suratnya. Jika terkait dengan pekerjaan, tentu harus kian diperdalam.

Kalau memang hasil jual beli, maka harus jelas siapa yang menjual dan siapa pula yang membeli serta kapan pekerjaan tersebut dilakukan.

Nah, dengan begitulah remunerasi itu bermanfaat. Jika tidak, hanya sekadar meningkatkan penghasilan dan menggelembungkan anggaran negara. Padahal penghasilan yang tinggi juga tidak menjadi jaminan tercegahnya praktik-praktik penyimpangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar